Dalam aturan perundang-undangan secara tegas disebutkan bahwa kepala desa wajib bersikap non-partisan dan netral terhadap semua partai politik dan dilarang menjadi pengurus parpol. "Larangan menjadi pengurus parpol itu jelas diatur dalam Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005," kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang di Gedung Depdagri Jakarta, Rabu.
Saut menjelaskan, selain diatur dalam PP Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, peran netral kepala desa dan perangkat desa juga diatur dalam surat edaran Mendagri
Dalam surat edaran Mendagri disebutkan, kepala desa dan perangkat desa yang ingin menjadi anggota atau pengurus parpol wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota, dengan tembusan kepada camat dan Badan Perwakilan Desa disertai pernyataan pengunduran diri atau berhenti. Bupati/walikota menyampaikan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada kepala desa dan/atau perangkat desa pemohon, dengan tembusan kepada camat dan Badan Perwakilan Desa. Persetujuan kepala desa dan/atau perangkat desa dari bupati/walikota tersebut, ditindaklanjuti dengan empat hal.
1. Penetapan keputusan bupati/walikota tentang pemberhentian kepala desa bersangkutan.
2. Kedua, penetapan keputusan bupati/walikota tentang pengangkatan pejabat sementara kepala desa.
3. Berdasarkan keputusan bupati/walikota tentang pemberhentian kepala desa dan keputusan bupati/walikota tentang pengangkatan pejabat sementara kepala desa, maka badan perwakilan desa bersama pejabat sementara kepala desa segera melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang baru.
Kepala desa segera memilih atau mengangkat perangkat desa yang baru untuk menggantikan perangkat desa yang diberhentikan atas persetujuan Badan Perwakilan Desa.